© STTYB Manado
Program Studi
STT Yerusalem Baru Manado
Sekolah Tinggi Theologi Yerusalem Baru (STTYB) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Bunda ImmaYah Nomor : 001kh/SK/YBI/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014.
Selanjutnya, dalam mempersiapkan berbagai dokumen pendukung yang akan diajukan ke pihak Kementerian Agama RI maka YBI memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara di Manado dengan Nomor : Kw.23.6/PP.00.9/8253/2014, tertanggal 13 Oktober 2014.
Pada tanggal 31 Desember 2014, Yayasan Bunda ImmaYah menerima SK dari Direktur Jenderal BIMAS Kristen Kementerian Agama RI No. DJ.III/Kep/HK.00.5/638/2014, tentang Persetujuan Pendirian Institusi Sekolah Tinggi Teologi YB Propinsi Sulawesi Utara Tahun 2014.
Sebagai dasar hukum penyelenggaran Tridharma Perguruan Tinggi maka pihak Direktur Jenderal BIMAS Kristen Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Keputusan No. DJ.III/Kep/HK.00.5/639/2014, tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Stratum Satu Program Studi Teologi Kepada Sekolah Tinggi Teologi YB Propinsi Sulawesi Utara Tahun 2014.
Sebagai kelengkapan peraturan operasional Pendidikan Tinggi maka Yayasan Bunda ImmaYah menerbitkan Statuta STT Yerusalem Baru.
Program Studi Theologi memiliki empat (4) konsentrasi yaitu : 1) Pastoral Konseling, 2) Biblika; 3) Missiologi dan 4) Kependetaan.
Pada saat ini Program Studi Thologi STTYB melaksanakan kegiatan akademik berdasarkan SK Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI NO. DJ.III/Kep/HK.00.5/639/2014 tertanggal 31 Desember 2014.
Dalam pengembangan Institusi dan pengembagan Program Studi maka STTYB mengacu pada Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam perencanaan pengembangan program studi Theologi STTYB selalu mengacu pada perencanaan strategis institusi, mempertimbangkan dinamika institusi namun taat pada statuta sebagai dasar hukum penyelenggaraan pendidikan.
Yayasan Bunda ImmaYah memberikan kebebasan kepeda Pimpinan STTYB dalam kebijakan pengelolaan organisasi, akademik, administrasi, kemahasiswaan dan keuangan sesuai kebutuhan pengembangan institusi dan program studi.
Dengan demikian dokumen Rencana Operasional Program Studi Theologi adalah penjabaran rinci dari Dokumen Rencana Strategis Institusi STTYB, yang merupakan suatu model perencanaan yang komprehensif dengan mempertimbangkan kebijakan negara dan roadmap yang memuat berbagai keputusan fundamental dan tindakan yang mengarahkan : “Apayang harus dilakukan oleh perguruan tinggi dan mengapa program itu harus dilakukan?”
Dalam menyusun Rencana operasional Program Studi Theologi STTYB mengacuh pada dokumen Renstra Institusi. Selain itu penyusunan kedua dokumen tersebut di atas relevan dengan dokumen Evaluasi Diri. Penyusunan dokumen utama : Renstra, Renop, Evaluasi Diri, disusun tidak bertentangan dengan Statuta STTYB dan merupakan upaya terencana dalam pencapaian Visi dan misi, tujuan dan program Prodi Theologi STTYB, serta mandat yang diemban, kondisi lingkungan internal termasuk kekuatan kelemahannya, serta kondisi lingkungan eksternal termasuk tantangan maupun peluang.
Program Studi
S1 Teologi & Pendidikan
Program Studi
S2 Teologi & Pendidikan
Program Studi
